
Ekosistem Halal Terpadu Untuk Pelaku Usaha Lokal dan Global
Global Halal Indonesia Center merupakan wadah ekosistem halal (halal center) yang hadir untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha akan layanan halal secara menyeluruh dan terintegrasi. Diinisiasi oleh Yayasan Global Halal Indonesia bersama PT. Cakrawala Nusa Pratiwi memberikan pendampingan proses halal, pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta layanan uji laboratorium halal sesuai standar nasional dan internasional.
Dengan visi menjadi jembatan kemudahan dan edukasi halal bagi UMKM hingga industri besar, baik di Indonesia maupun mancanegara, Global Halal Indonesia Center berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal secara profesional, terpercaya, dan sesuai regulasi pemerintah.
Global Halal Indonesia Center hadir sebagai solusi satu pintu untuk menjawab tantangan dan peluang industri halal global melalui pendekatan yang edukatif, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Pemeriksaan Halal
Pemeriksaan Halal oleh LPH adalah proses audit untuk memastikan bahan, proses, dan fasilitas produksi memenuhi standar halal sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.


Pengujian Laboratorium Halal
Pengujian Laboratorium Halal adalah analisis ilmiah terhadap bahan atau produk untuk mendeteksi kandungan non-halal, seperti unsur babi atau alkohol, guna memastikan kesesuaian dengan standar halal.
Pendampingan Proses Halal adalah layanan bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar halal, mulai dari penyusunan prosedur halal, pembuatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH.
Pendampingan Proses Halal




Kategori Produk Wajib Sertifikat Halal Reguler


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Tentang Halal Indonesia
Sertifikasi Halal Indonesia merupakan bentuk jaminan dari pemerintah bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses sertifikasi halal di Indonesia wajib diikuti oleh pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, bahan baku, serta jasa terkait.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
(+62) 85121149353
info@globalhalalcenter.id